A. Pengertian AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan.
Sedangkan menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
AMDAL ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh. Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:
1. AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
2. AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan
3. AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Dalam kajian AMDAL, yang nantinya akan dilakukan proses adalah dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak layak lingkungan. Dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat, maka kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun. Apabila dalam suatu rencana kegiatan, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan hasil kajian AMDAL.
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 PP no.27 tahun 1999 tentang AMDAL, Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya.
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik.
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
8. Penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahan negara.
Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yangdiputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Perbedaan AMDAL Dan UKL-UPL
Dampak penting AMDAL ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
• Jumlah manusia yang akan terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak menikmati manfaat usaha tersebut.
• Luas wilayah persebaran dampak, luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar.
• Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
• Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak lanjutan lain yang jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
• Sifat kumulatif dampak, dampak lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu tertentu tidak dapat diterima lingkungan.
• Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali dampak lingkungan.
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu: Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Dokumen Ringkasan Eksekutif.
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkupserta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDALmeliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secaralebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL.Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruanglingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antaraPemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermatterhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampakpenting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap criteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
5. Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
B. Parameter AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya. Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut. Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
1. Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
2. Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
3. Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
4. Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi:
Dampak lingkungan langsung:
• Faktor fisis biologis, seperti: udara, air, lahan, aspek ekologi hewan dan tumbuhan, suara, SDA termasuk kebutuhan energi.
• Faktor Sosial Budaya, seperti: taat cara hidup pola kebutuhan psikologis, sistem psikologis, kebutuhan lingkungan social, pola sosial budaya.
• Faktor Ekonomi, seperti: ekonomi regional dan ekonomi perkotaan, pendapatan dan pengeluaran sektor publik, konsumsi dan pendapatan perkapita.
• Perluasan pemanfaatan lahanPengembangan kawasan terbangun.
• Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
• Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
• Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
• Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
• Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
• Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
• Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
• Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.
2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010.
3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.
C. Inti AMDAL
Tiga nilai-nilai inti AMDAL:
1. Integritas dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
2. Utilitas dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
3. Kesinambungan dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Manfaat AMDAL meliputi:
• Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain.
• Kepatuhan dengan standar yang lebih baik.
• Tabungan modal dan biaya operasi.
• Mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan.
• Proyek peningkatan penerimaan.
• Perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?
Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL, adalah sebagai berikut:
1. Memperbaiki desain lingkungan proposal.
2. Memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien.
3. Mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal.
4. Informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.
Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
• Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.
• Menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan.
• Menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem.
• Meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.
D. Proses AMDAL Dalam Hukum dan Pranata Pembangunan
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.
Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
• Jumlah manusia yang terkena dampak.
• Luas wilayah persebaran dampak.
• Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
• Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampaksifat kumulatif dampak.
• Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas:
1. Kerangka Acuan (KA).
2. Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
3. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL).
4. Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
5. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
6. Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
7. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
8. Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
9. Executive Summary.
10. Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL.
Hal yang harus diperhatikan adalah:
1. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008.
2. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.
3. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
4. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Amdal:
1. Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
2. Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
3. masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Resume:
Dengan adanya AMDAL ini kita dapat mengetahui dampak pembangunan pada lingkungan, sehingga dalam pembangunan itu kita tidak merusak lingkungan alami yang telah ada, dan dengan adanya AMDAL ini juga kita dapat sedikit membantu memperbaiki lingkungan.
Dengan adanya AMDAL pengambil keputusan mencoba melihat:
1. Apakah ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui batas toleransi yang sudah ditetapkan.
2. Apakah dalam menimbulkan dampak pada proyek lain atau kegiatan lain sehingga dapat menimbulkan konflik.
3. Apakah akan menimbulkan dampak negatif yang tidak dapat ditoleransi serta membahayakan keselamatan masyarakat.
4. Sejauhmana pengaruhnya pada pengelolaan lingkungan yang lebih luas.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
Daftar Pustaka:
http://www.pengertianahli.com/2013/11/pengertian-amdal-dan-fungsi-amdal.html
http://handikasputera.blogspot.com/2013/01/pengertian-amdal.html
http://abdurahmanaskar.blogspot.com/2013/11/environment-impact-analysis-amdal.html
https://nandagokilz1.wordpress.com/2012/12/04/pengertian-amdal-analisis-dampak-lingkungan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar